Jika salah satu pihak dalam kontrak terhalang untuk melaksanakan kontrak oleh peristiwa Keadaan Kahar seperti perang, banjir besar, kebakaran, angin topan dan gempa bumi, atau peristiwa lain yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktu pelaksanaan kontrak akan diperpanjang untuk periode yang setara dengan pengaruh peristiwa tersebut.